Gugatan Teregistrasi di MK, Sidang Perdana Sengketa Pilkada Barito Utara Digelar 2 September
Inews Kuala Kurun– Demokrasi lokal di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru yang menegangkan. Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara Tahun 2024 akhirnya resmi menjadi ranah persidangan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, mengambil langkah formal untuk menggugat kemenangan yang mereka anggap cacat hukum.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, tim kuasa hukum pasangan Jimmy–Inri yang dipimpin oleh M. Imam Nasef, SH., MH., mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) ke MK. Permohonan tersebut telah teregistrasi dalam sistem elektronik MK dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (e-ARPK) Nomor 331/PAN.MK/e-ARPK/08/2025 dan secara resmi tercatat dengan Nomor Perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara ditetapkan sebagai pihak termohon yang harus mempertanggungjawabkan proses dan hasil pilkada.
Berdasarkan jadwal yang diatur dalam Peraturan MK, sidang perdana untuk menangani sengketa pilkada Barito Utara ini telah ditetapkan akan digelar pada Selasa, 2 September 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang ini akan menjadi panggung pertama dimana kedua belah pihak memaparkan posita dan petitum mereka.
Kesiapan dan Keyakinan Tim Hukum Penggugat
M. Imam Nasef, selaku pimpinan tim kuasa hukum pasangan Jimmy–Inri, menegaskan kesiapan penuh timnya untuk menghadapi proses persidangan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Konstitusi akan memutus perkara secara adil berdasarkan bukti-bukti yang telah mereka siapkan secara matang.

Baca Juga: DPRD Gumas Desak Evaluasi, Target PAD Belum Tercapai
“Kami sudah menyiapkan seluruh bukti dan argumen hukum untuk membuktikan adanya permasalahan serius dalam proses dan hasil Pilkada Barito Utara. Upaya ini adalah bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan pemilu serta menjaga kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,” tegas Imam dalam pernyataannya pada Kamis (28/8/2025).
Langkah Strategis: Permohonan Perbaikan Dokumen
Tidak hanya sekadar mendaftarkan permohonan, tim hukum Jimmy–Inri juga langsung mengambil langkah strategis dengan mengajukan permohonan perbaikan (revisi) dokumen. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas dan menyempurnakan sejumlah aspek hukum yang dinilai masih perlu dipertegas, termasuk penguatan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan praktik Tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga telah mengganggu jalannya pemilu yang jurdil (jujur dan adil).
Imam Nasef menjelaskan bahwa permohonan perbaikan ini merupakan respons atas sejumlah permasalahan hukum krusial yang mereka temukan. “Perbaikan ini sangat penting untuk memastikan semua prosedur hukum diikuti dengan benar. Kami berharap pihak berwenang, dalam hal ini MK, dapat memberikan perhatian yang layak terhadap substansi yang kami perbaiki,” ujarnya.
Pilar Bukti Dugaan TSM
Dalam dokumen perbaikan yang diajukan, tim hukum mengklasifikasikan bukti dugaan TSM ke dalam tiga kategori utama:
-
Dokumentasi Resmi: Kategori ini meliputi berbagai dokumen formal seperti surat keputusan, notulen rapat, berita acara, dan dokumen administratif lainnya yang secara implisit maupun eksplisit dianggap mengindikasikan adanya tindakan terstruktur yang menguntungkan salah satu pihak.
-
Saksi dan Kesaksian: Tim hukum telah mempersiapkan sejumlah saksi kunci yang akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan langsung mengenai kejadian-kejadian yang mereka alami atau saksikan selama proses pilkada berlangsung.
-
Analisis Data: Tim akan memaparkan hasil analisis mendalam terhadap data penyelenggaraan pemilu yang menunjukkan pola-pola tertentu yang tidak wajar. Pola ini diduga kuat merupakan hasil dari upaya sistematis untuk memengaruhi hasil penghitungan suara dan akhirnya menentukan pemenang pemilihan.
Tim hukum menegaskan bahwa tujuan utama dari perbaikan permohonan ini adalah untuk menghadirkan dokumen permohonan yang lebih jelas, komprehensif, dan kuat secara hukum sehingga dapat memudahkan Majelis Hakim dalam memahami pokok persoalan sengketa.
Komitmen untuk Kejernihan Demokrasi
Imam Nasef kembali menekankan komitmen tim advokasi Jimmy–Inri untuk mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. “Kami siap menghadapi segala tantangan dalam proses ini. Yang terpenting bagi kami adalah terwujudnya transparansi dan akuntabilitas demi tegaknya keadilan yang menjadi hak konstitusional rakyat Barito Utara,” ujarnya.
Dengan dilakukannya perbaikan permohonan, tim hukum menyimpan optimisme yang tinggi untuk dapat menghadirkan bukti dan argumentasi yang cukup kuat di hadapan majelis hakim MK. Mereka berharap, proses hukum ini tidak hanya memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas hasil Pilkada Barito Utara 2024, tetapi juga menjadi koreksi dan momentum untuk memperbaiki tata kelola demokrasi lokal yang lebih sehat dan berintegritas di masa mendatang.
Seluruh mata kini tertuju pada persidangan perdana yang akan digelar pada 2 September mendatang, menanti apakah gugatan ini akan membuka tabir atas dugaan ketidakberesan dalam pesta demokrasi di Bumi Batara.