Tambang Ilegal Ancam Hutan Adat Himba Antang, DPRD Gunung Mas Desak Aparat Bertindak Tegas
Inews Kuala Kurun- Kekayaan alam dan kearifan lokal masyarakat adat kembali mendapat ancaman serius. Aktivitas tambang ilegal yang menyasar Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, kini menjadi sorotan tajam. Kawasan seluas lebih dari 14 ribu hektare ini telah diakui secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun ironisnya justru terancam rusak parah akibat maraknya penggunaan alat berat oleh pihak tak bertanggung jawab.
Sorotan DPRD: Hutan Adat Harus Dilindungi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas tidak tinggal diam. Anggota DPRD Gunung Mas, Singong, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, perusakan hutan adat bukan hanya mencederai kesepakatan masyarakat adat, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Itu hutan adat. Aparat wajib memproses pelaku tambang ilegal demi masa depan anak cucu kita. Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap kasus ini,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Singong menegaskan masyarakat adat masih bisa menerima pengelolaan yang dilakukan secara tradisional sesuai kearifan lokal. Namun penggunaan alat mekanis seperti ekskavator jelas merusak dan berdampak fatal bagi lingkungan. “Kalau cara tradisional mungkin bisa saja, tetapi kalau pakai alat berat jelas saya sangat tidak setuju. Dampaknya sangat besar. Aparat harus memproses hal ini,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Gumas Apresiasi Puskesmas Berprestasi Sukseskan Harganas ke-32
Respon Lembaga Adat: Laporan Sudah Masuk
Sikap tegas juga datang dari Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, yang menyatakan telah menerima laporan resmi dari pengelola hutan adat. Menurutnya, lembaga adat akan segera merespons laporan ini sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami menanggapi laporan ini dengan serius. Harapan kami pemerintah daerah maupun provinsi bisa memberi dukungan penuh untuk menyelamatkan hutan adat,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Tonadi menjelaskan, luas Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai mencapai 14.224,19 hektare. Bahkan sejak 19 Maret 2025, masyarakat sudah sepakat melarang penggunaan alat mekanis di kawasan tersebut. “Kesepakatan ini sudah jelas. Kita ingin hutan adat tetap lestari, bukan malah rusak karena tambang ilegal,” tambahnya.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Masyarakat
Aktivitas tambang ilegal dengan alat berat di kawasan hutan adat tidak hanya merusak bentang alam dan ekosistem, tetapi juga mengancam sumber air, keanekaragaman hayati, dan ruang hidup masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika dibiarkan, kerusakan akan sulit dipulihkan dan meninggalkan beban lingkungan untuk masa depan.
Para penggiat lingkungan menilai, Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai adalah salah satu kawasan penting penyimpan karbon dan benteng terakhir ekologi di Kabupaten Gunung Mas. Oleh sebab itu, tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga dukungan provinsi menjadi keharusan.
Ajakan Bersama: Selamatkan Hutan Adat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat, dan masyarakat untuk melindungi hutan adat dari perusakan. Hutan adat bukan hanya simbol identitas budaya, tetapi juga penopang kehidupan.
“Jika kita abai sekarang, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” kata Singong. “Hutan adat ini warisan yang harus kita jaga bersama.”
Dengan dukungan penuh semua pihak, diharapkan upaya penegakan hukum dapat menghentikan tambang ilegal dan menjaga kelestarian Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai sebagai benteng terakhir lingkungan hidup dan budaya masyarakat adat Gunung Mas.