Tim Gabungan Polres Gumas Berhasil Lumpuhkan Pengedar Sabu, 17 Paket Barang Bukti Disita
Inews Kuala Kurun- Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan sukses menggagalkan aksi peredaran sabu di wilayah Kecamatan Rungan. Seorang pria berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Selasa (7/10/2025) siang.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Warga yang resah langsung melapor ke kepolisian. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalam tas tersebut, terdapat 17 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,48 gram.

Baca Juga : DPRD Gunung Mas Dorong Perangkat Daerah Genjot Serapan APBD 2025, Waktu Kian Menipis!
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, kami temukan 17 paket sabu yang disembunyikan pelaku. Penangkapan ini berkat kerja sama semua pihak,” jelas Ipda Budi Hartono.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang dipakai untuk bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang terlibat, terutama pengedar yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Iptu Abi.
Saat ini, pelaku BA telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gunung Mas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengajak seluruh warga untuk terus melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Abi.
Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat menekan jaringan peredaran narkoba di wilayah pedalaman dan mencegah makin banyak korban penyalahgunaan narkotika di Gunung Mas.