Kamis, 4 Juni 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Profit Corner MadkProfit Corner Madk
Profit Corner Madk - Your source for the latest articles and insights
Beranda Profesor YL Tersangka Korupsi UPR Rp2,4 M

Profesor YL Tersangka Korupsi UPR Rp2,4 M

KUALA KURUN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan oknum akademisi berinisial Profesor YL sebagai…

KUALA KURUN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan oknum akademisi berinisial Profesor YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,4 miliar. Oleh karena itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat sang profesor. Hasilnya, gelar perkara yang berlangsung secara internal mengonfirmasi adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana lembaga pendidikan tinggi tersebut.

Penyalahgunaan Anggaran dan Audit Keuangan

Kepala Kejati Kalteng menekankan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas aliran dana yang melibatkan tersangka dalam periode anggaran tertentu. Selain itu, jaksa penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara rinci total kerugian negara yang pasti. Dengan demikian, berkas perkara akan memiliki landasan hukum yang kuat saat tim jaksa melimpahkannya ke meja hijau nanti.

Baca Juga:Polisi Patroli Cegah Balapan Liar Kuala Kurun

Kejari Palangka Raya Resmi Tetapkan Profesor UPR YL Tersangka Dugaan Korupsi  2,4 M - Palangka-News

Tim penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu aksi Profesor YL dalam menyelewengkan dana tersebut. Oleh sebab itu, pemanggilan sejumlah saksi dari jajaran internal universitas akan terus berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam membersihkan institusi pendidikan dari praktik-praktik koruptif yang merugikan generasi bangsa.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun tersangka merupakan seorang tokoh akademisi senior. Sebab, hukum harus tegak lurus untuk melindungi uang rakyat yang seharusnya berguna bagi kemajuan pendidikan di Kalimantan Tengah,” ujar perwakilan Kejati Kalteng.

Harapan bagi Integritas Institusi Pendidikan

Pada akhirnya, penanganan kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga negara agar tetap menjaga integritas. Hasilnya, tata kelola keuangan di lingkungan universitas diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel di masa yang akan datang. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi akan pulih seiring dengan tuntasnya kasus yang membelit UPR ini.

Kejaksaan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga mencapai keputusan inkrah di pengadilan. Sebab, pengawasan publik merupakan instrumen penting dalam menjaga agar proses peradilan berjalan secara jujur, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Rasa Nusantara