Breaking News
Fakta peristiwa aktual yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti bencana alam, kecelakaan, atau keputusan politik penting.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Jaksa Azam Akhmad Akhsya Tertangkap dalam Investasi Bodong Robot Trading

BRIMO

Kasus Pemerasan Rp 11,7 Miliar: Jaksa Azam Akhmad Akhsya Tertangkap dalam Investasi Bodong Robot Trading

Kasus pemerasan yang melibatkan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, kini memasuki babak baru yang mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan. Azam, yang terlibat dalam pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula ketika Azam memeras para korban yang terjerat dalam investasi bodong yang menggunakan robot trading palsu. Dalam persidangan, Jaksa Azam disebut menerima uang sebanyak Rp 11,7 miliar dari hasil kejahatannya. Sebagian besar, yakni Rp 8 miliar, ditransfer ke rekening istrinya.

“Rezeki” untuk Istri

Ketika istrinya menanyakan asal-usul uang yang masuk ke rekeningnya, Azam memberikan jawaban yang sangat mengejutkan. Menurut Hakim Sunoto, Azam menyebutkan bahwa uang tersebut adalah “rezeki”.

Jaksa Lipat Barbuk Rp11,5 Miliar Coreng Institusi – matafakta.com

Baca Juga : Dugaan Rekrutmen Kolaborator oleh Israel di Jalur Gaza

“Kepada istrinya, ia mengatakan itu rezeki,” ungkap Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan dalam sidang. Pernyataan ini dianggap sebagai upaya Azam untuk menutupi asal-usul uang hasil kejahatannya, bahkan kepada keluarganya sendiri

Pembagian Uang Kejahatan di Lingkungan Kejaksaan

Selain mentransfer uang ke rekening istrinya, Azam juga disebutkan membagikan sebagian besar uang hasil pemerasannya kepada kolega-koleganya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Azam memberikan sejumlah uang kepada pejabat di kantor Kejari Jakbar sebagai bentuk suap atau pembagian hasil kejahatannya.

Sebagai contoh, Azam memberikan Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum, Dody Gazali. Selain itu, ia juga membagikan uang Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, dan Rp 500 juta lainnya kepada mantan Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting.

Vonis dan Dampak Kasus

Azam Akhmad Akhsya akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam memeras korban investasi bodong yang menggunakan platform Robot Trading Fahrenheit.

Kasus Azam Akhmad Akhsya memberikan pelajaran penting bahwa tidak ada tempat bagi praktik kejahatan dalam sistem peradilan. Sebagai seorang jaksa, yang seharusnya menegakkan hukum, Azam malah terlibat dalam tindakan pemerasan yang merugikan banyak orang.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *