Breaking News
Fakta peristiwa aktual yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti bencana alam, kecelakaan, atau keputusan politik penting.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

kepolisian Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disimpan di Botol Permen

BRIMO

Pengedar Sabu Gunakan Modus Botol Permen, Polisi Gunung Mas Bergerak Cepat

Inews Kuala Kurun- Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SL (31), warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, berhasil ditangkap setelah terbukti menyembunyikan sabu di tempat tak biasa—botol bekas permen—untuk mengelabui petugas.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Gunung Mas pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kami sangat berterima kasih kepada warga yang tidak tinggal diam dan berani melapor,” ujar Iptu Abi Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).


Modus Unik: Botol Permen Jadi Tempat Sembunyi Sabu

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku SL mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam botol bekas permen kecil. Modus ini dinilai cukup cerdik karena wadah tersebut tampak seperti barang biasa sehingga tidak mencurigakan bagi orang awam.

Namun, usaha SL tak mampu menipu ketelitian petugas. Saat penggerebekan, botol tersebut berhasil ditemukan dalam tas pelaku. Dari dalam botol, polisi menyita satu paket sabu seberat kotor 5,03 gram.

Selain barang haram itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp480 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil transaksi narkoba, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengatur peredaran sabu di kawasan Tewah.

kepolisian Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disimpan di Botol Permen
kepolisian Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disimpan di Botol Permen

Baca Juga : DPRD Dorong Tiap Kecamatan Gelar Event Tahunan


Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

SL kini telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 20 tahun penjara, ditambah denda dalam jumlah besar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Gunung Mas. Kami akan terus melakukan operasi dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.


Polisi Ajak Warga Aktif Perangi Narkoba

Selain upaya penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkotika yang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

“Kami mengajak seluruh warga untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Narkoba hanya akan merusak masa depan pribadi, keluarga, dan masyarakat,” tutur AKBP Heru.

Penangkapan SL ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat dapat mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba. Kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat agar wilayah Gunung Mas benar-benar bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *