DPRD Gunung Mas Tekankan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan, Demi Manfaat Nyata untuk Warga
Inews Kuala Kurun- Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas tengah bersiap membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai sarana memperkuat ekonomi desa. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengingatkan agar setiap langkah pembentukan koperasi ini benar-benar sesuai dengan aturan resmi yang berlaku.
Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K. Sabran, menegaskan pentingnya masyarakat memahami pedoman resmi yang telah diterbitkan pemerintah pusat. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperassi Desa Merah Putih. Regulasi ini mengatur tahapan lengkap mulai dari sosialisasi, pembentukan, hingga pengesahan badan hukum koperasi.
“Di dalam SE itu sudah jelas diatur, termasuk larangan perangkat desa maupun kepala desa menjadi pengurus koperasi. Pengurus sebaiknya dipilih dari orang-orang yang netral,” ujar Sahriah saat diwawancarai, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga : Timnas Indonesia Diterpa Badai Sakit di FIFA Matchday, PSSI Fokus Pulihkan Pemain Kunci
Tiga Pendekatan Pembentukan
Sahriah yang juga politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, pemerintah desa bersama masyarakat memiliki tiga pilihan model dalam membentuk Kopesrasi Desa Merah Putih. Pertama, mendirikan koperasi baru dari awal; kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas bidang usaha; dan ketiga, merevitalisasi koperasi yang kurang aktif agar hidup kembali dan bermanfaat bagi warga.
“Dengan tiga model ini, desa bisa memilih sesuai kondisi dan potensi yang dimiliki. Ada yang punya koperasi lama tapi mati suri, bisa dihidupkan kembali. Ada juga desa yang sama sekali belum punya, bisa mulai dari nol,” jelasnya.
Selain itu, pengajuan nama koperasi wajib mencantumkan nama desa setempat sesuai format yang telah ditetapkan. Pemilihan pengurus pun harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar terhindar dari konflik kepentingan.
Menjawab Kebutuhan Warga
Lebih jauh, Sahriah berharap Koperassi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa. Ia mencontohkan beberapa bidang usaha yang bisa dijalankan koperasi, seperti penyediaan sembako dengan harga terjangkau, penyediaan obat-obatan murah, layanan simpan pinjam, hingga unit usaha lain yang menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Koperassi Desa Merah Putih ini harus mampu menyentuh kebutuhan paling dasar masyarakat. Jangan hanya berhenti pada pembentukan badan hukum, tapi pastikan koperasi berjalan dan memberi dampak nyata,” katanya.
Harapan Besar
DPRD Gunung Mas menilai, jika pedoman yang ada dijalankan secara konsisten, Koperasi Desa Merrah Putih akan menjadi contoh baik pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. “Apabila sudah sesuai dengan SE Menteri Koperasi, diharapkan Koperasssi Desa Merah Putih di Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa,” tutup Sahriah.
Kehadiran koperasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat perekonomian lokal, tetapi juga menumbuhkan semangat gotong royong, transparansi, dan kemandirian desa – nilai-nilai yang menjadi ruh utama Koperassi Desa Merah Putih.